KepaniteraanMahkamah Agung RI Sidebar ×. Main Menu. Berita; Prosedur Berperkara. Permohonan Kasasi; Permohonan Peninjauan Kembali; Hak Uji Materiil (PPU) Sengketa Kewenangan Mengadili Tugas Pokok & Fungsi. Panitera MA; Sekretariat Kepaniteraan; Panitera Muda; Panitera Muda Kamar; Panitera Pengganti; Pemilah Perkara; Profile SDM. Pimpinan
Fungsi Mahkamah Agung – Mahkamah Agung atau biasa disingkat MA merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di bidang peradilan yang bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya. Tugas Mahkamah Agung adalah dalam bidang kekuasaan kehakiman meliputi sistem peradilan yang ada di Indonesia. Segala sesuatu terkait tugas pokok, wewenang, dan fungsi MA diatur dalam dasar hukum Mahkamah Agung, yakni pada UUD 1945 pasal 24 ayat 2 dan pasal 24A ayat 1 sampai 5. Selain itu juga ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang Mahkamah Agung ini. Berdasarkan undang-undang, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu, Mahkamah Agung juga memiliki beberapa fungsi. Tidak hanya fungsi peradilan saja, MA juga memiliki fungsi pengawasan dan fungsi administratif. Mahkamah Agung juga bisa memberi nasehat kepada Presiden selaku kepala negara terkait pemberian grasi atau rehabilitasi. Berikut ini ulasan 6 fungsi Mahkamah Agung MA seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1. Fungsi Peradilan Sebagai pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. Disamping tugasnya sebagai sebuah pengadilan kasasi, Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir dalam perkara berikut Semua sengketa tentang kewenangan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya materinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi. 2. Fungsi Pengawasan Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman yang diberikan. Pengawasan dilakukan pada berbagai aspek misalnya dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan hakim. Selain itu, Mahkamah Agung juga berwenang melakukan pengawasan terhadap penasehat hukum dan notaris yang ditunjuk pada suatu perkara sepanjang yang menyangkut peradilan. 3. Fungsi Mengatur Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Mahkamah Agung juga dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang-undang. 4. Fungsi Nasehat Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku kepala negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. Mahkamah Agung juga berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan. 5. Fungsi Administratif Badan-badan Peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah departemen yang bersangkutan, walaupun menurut undang-undang lain sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan di Indonesia. 6. Fungsi Lain-lain Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Agung juga dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan keputusan undang-undang. Demikian informasi artikel mengenai fungsi Mahkamah Agung MA menurut undang-undang beserta tugas, wewenang, dan dasar hukumnya. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.
diangkatsebagai pegawai ASIN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jab atan pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung adalah PNS yang melaksanakan tugas pada satuan organisasi Mahkamah Agung. Pegawai Kesekretariatan pada Mahkamah Agung adalah PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan Mahkamah Agung menjadi salah satu lembaga penting yang ada di Indonesia. Mahkamah Agung atau MA merupakan lembaga Tinggi Kehakiman atau Pengadilan Negara Tetinggi di seluruh daerah atau wilayah Indonesia yang berkedudukan di ibu kota negara. Dalam “Modul PPKn Kelas X KD disebutkan bahwa MA adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia pasal 24 ayat 2 UUD RI Tahun 1945. MA membawahi peradilan di Indonesia pasal 24 ayat 2 UUD RI Tahun 1945. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan pasal 24 ayat 1 UUD RI Tahun 1945. Struktur Organisasi Mahkamah Agung Sama halnya dengan lembaga negara lain, Mahkamah Agung juga memiliki struktur organisasi tersendiri. Melansir dari berikut struktur organisasi Mahkamah Agung RI. Struktur Organisasi Mahkamah Agung Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung Berdasarkan penjelasan dari situs resminya wewenang, fungsi, dan tugas MA seperti berikut 1. Fungsi Peradilan Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang tugasnya membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Fungsi ini bertujuan agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985 seluruh sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya materinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. 2. Fungsi Pengawasan Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di seluruh lingkungan peradilan. Tujuan pengawan ini yaitu supaya peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan, terhadap Pekerjaan Pengadilan, tingkah laku para Hakim, dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. 3. Fungsi Mengatur Mahkamah Agung bisa mengatur lebih lanjut terkait hal yang dibutuhkan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan Pasal 27 Undang-undang Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang Tahun 1985. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang. 4. Fungsi Nasehat Mahkamah Agung memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat 1, Mahkamah Agung diberikan wewenang untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 38 Undang-undang Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 5. Fungsi Administratif Badan-badan Peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara secara organisatoris, administratif, dan finansial hingga saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan. Meskipun demikian, menurut Pasal 11 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 telah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. 6. Fungsi Lain-Lain Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasarkan pada Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung memiliki tugas dan kewenangan lain sesuai Undang-undang. Itulahtadi jawaban dari Fungsi bahan ajar menurut Depdiknas tahun 2007 adalah sebagai berikut, kecuali?, semoga membantu. Kemudian, Pak Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu ktt asean pertama diselenggarakan di dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap. Gedung Mahkamah Agung. ©2020 - Mahkamah Agung atau biasa disingkat MA adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi, serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Dalam struktur organisasinya, Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung, yang jumlahnya paling banyak sekitar 60 orang. Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, dua wakil ketua bidang yudisial dan bidang non-yudisial, dan beberapa orang ketua muda. Dua orang wakil ketua Mahkamah Agung tersebut terdiri dari wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial. Dalam situs disebutkan bahwa ada enam fungsi Mahkamah Agung. Apa saja enam fungsi Mahkamah Agung tersebut? Dalam artikel ini, akan kami sampaikan enam fungsi Mahkamah Agung beserta dengan tugasnya. 2 dari 5 halaman 5. Fungsi Administratif Badan-badan Peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. 6. Fungsi Lain-lain Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. [ank]
Secarafungsional Mahkamah Agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali . a. Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan b. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar

Jakarta - Soal PAS Pendidikan Kewarganegaraan kelas 10 ini bisa dijadikan acuan untuk Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 oleh Kemdikbud semester 1 mempelajari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 termasuk lembaga demikian, berikut beberapa soal PAS Pendidikan Kewarganegaraan kelas 10 untuk Pada dasarnya suasana kehidupan politik pemerintahan, yang terdiri atas lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dinamakan ....a. Infrastruktur politikb. Suprastruktur politikc. Interest groupd. Pressure groupe. Political iguresJawaban b. Suprastruktur politik2. Pada dasarnya infrastruktur politik mencakup seluruh organisasi untuk menyalurkan aspirasi rakyat, kecuali ....a. Partai politikb. Lembaga negarac. Kelompok kepentingan interest groupd. Kelompok penekan pressure groupe. Pendapat umum publik opini bersama media massaJawaban b. Lembaga negara3. Perhatikan data berikut1. Menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah Undang-Undang Dasar.2. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.4. Menetapkan Undang-Undang Dasar dan/ Perubahan UUD.5. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.6. Memberhentikan Presiden dan/ Wakil data di atas yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD NRI Tahun 1945 ditandai oleh nomor ....a. Nomor 1, 2, dan 3b. Nomor 3, 4, dan 5c. Nomor 2, 4, dan 6d. Nomor 3, 4, dan 6e. Nomor 4, 5, dan 6Jawaban e. Nomor 4, 5, dan 64. Menurut Pasal 2 ayat 1 Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR pasca Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari ....a. DPR dan MPRb. DPR dan DPDc. DPR dan DPRDd. DPD dan DPRDe. DPRD I dan DPRD IIJawaban b. DPR dan DPD5. Secara fungsional Mahkamah Agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali ....a. Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilanb. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasarc. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesiad. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilane. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum apabila hal tersebut diminta oleh pemerintahJawaban b. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar6. Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam Bab IX UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada dasarnya memiliki kewenangan dalam hal ....a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agungb. Melakukan pengawasan atas Anggota DPRc. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakimd. Melakukan pengujian atas konstitusional Undang-Undange. Memutuskan perkara berkaitan dengan pembubaran partai politikJawaban a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung7. Perhatikan data di bawah ini!1. Lembaga Swadaya Masyarakat2. Dewan Perwakilan Rakyat3. Dewan Perwakilan Daerah4. Komisi Pemberantasan Korupsi5. Presiden dan Wakil Presiden6. Mahkamah KonstitusiDari data tersebut di atas yang merupakan lembaga suprastruktur dalam sistem politik Indonesia adalah ....a. 1, 2, 3 dan 4b. 1, 3, 4 dan 5c. 1, 3, 5 dan 6d. 2, 3, 5 dan 6e. 3, 4, 5 dan 6Jawaban d. 2, 3, 5 dan 68. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif. Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam ....a. Pasal 20 Ayat 1b. Pasal 20 Ayat 2c. Pasal 20 Ayat 3d. Pasal 20 Ayat 4e. Pasal 20 Ayat 5Jawaban a. Pasal 20 Ayat 19. Negara demokrasi negara yang berkedaulatan rakyat menjamin hak-hak warga negara serta memberikan kebebasan kepada warga untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan bernegara. Namun, berdasar pengalaman seringkali terjadi demonstrasi yang berakhir ricuh, pertentangan pendapat yang tajam, dan bahkan mudah terjadi tawuran karena perbedaan. Kebebasan mengemukakan pendapat di Indonesia terdapat dalam ....a. Pancasilab. UUD NRI Tahun 1945c. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945d. Pasal 28 E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945e. Pasal 30 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945Jawaban d. Pasal 28 E ayat 3 UUD NRI Tahun 194510. Setiap warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Bahkan, pekerja seni atau artis lomba-lomba untuk berpartisipasi dalam memperebutkan kursi di pemerintahan. Hal tersebut mengindikasikan salah satu ciri negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu ....a. Adanya pemilu berkalab. Adanya supremasi hukumc. Adanya akuntabilitas politikd. Bebas berpendapat, berserikat dan berkumpule. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahanJawaban d. Bebas berpendapat, berserikat dan berkumpul11. Lembaga yang wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, adalah ....a. Mahkamah Agungb. Mahkamah Konstitusic. Dewan Perwakilan Rakyatd. Dewan Perwakilan Daerahe. Badan Pengawas KeuanganJawaban b. Mahkamah Konstitusi12. Dampak dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya terdapat di bawah ini ....a. sikap mental ditentukan dari atasb. banyak laporan fiktif/direkayasac. tidak menjalin kerjasama dengan negara laind. terjadi krisis moral, krisis akhlak, dan krisis ekonomie. hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintahJawaban e. hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah13. Hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD 1945 Pasal 11, yaitu ....a. menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan negara lainb. mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di negara lainc. mengangkat menteri-menteri untuk memimpin kementeriand. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatane. menetapkan dan mengesahkan APBN tiap awal tahunJawaban a. menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan negara lain14. Pejabat administrasi negara tidak boleh melakukan diskriminasi dalam mengambil keputusan. Jika beberapa orang dalam situasi dan kondisi hukum yang sama mengajukan suatu permohonan, mereka harus mendapatkan keputusan tanpa dikenai syarat-syarat tambahan yang subjektif, merupakan penerapan ....a. Asas kepastian hukumb. Asas kesamaanc. Asas keseimbangand. Asas perlakukan yang jujure. Asas larangan penyalahgunaan wewenangJawaban b. Asas kesamaan15. Dalam penyelenggaraan negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya, termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka ....a. akuntabilitas publikb. public opportunityc. détournement de pouvoird. administratief beroepe. principle of legal securityJawaban a. akuntabilitas publik16. Hak mengurus rumah tangganya sendiri bagi suatu daerah otonom dinamakan ....a. Sentralisasib. Desentralisasic. Daerah otonomd. Otonomi daerahe. Tugas pembantuanJawaban d. Otonomi daerah17. Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia mengatur tentang Pemerintahan Daerah adalah ....a. Nomor 20 tahun 2005b. Nomor 3 tahun 2006c. Nomor 12 tahun 2006d. Nomor 12 tahun 2008e. Nomor 32 tahun 2014Jawaban d. Nomor 12 tahun 200818. Perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh ....a. dipilih oleh partai politikb. dipilih langsung oleh rakyatc. pengangkatan kepala daerahd. dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakate. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat DaerahJawaban b. dipilih langsung oleh rakyat19. Pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom. Berikut yang bukan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah ....a. asas keterbukaanb. asas kesejahteraanc. asas kepastian hukumd. asas kepentingan umume. asas proporsionalitasJawaban b. asas kesejahteraan20. Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah ....a. Peradilan/yustisib. Politik luar negeric. Kebijakan pendidikand. Pertahanan dan keamanane. Moneter dan iskal nasionalJawaban c. Kebijakan pendidikanItulah soal PAS Pendidikan Kewarganegaraan kelas 10, selamat belajar detikers! Simak Video "Kata IDI Soal Pemanggilan Dokter Tanpa Gelar " [GambasVideo 20detik] pal/pal

Secaraumum kemasan memiliki fungsi,kecuali A. Melindungi dan mengawetkan produk B. Peningkatan efisiensi C. Sebagai identitas produk D. Agar lebih menarik konsumen E. Agar terlihat berkualitas 4 - Mahkamah Agung atau MA adalah salah satu lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MA bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung memiiki badan peradilan di bawahnya yaitu badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Pengaturan tugas dan wewenang MA diatur secara jelas dalam Undang-Undang atau UU MA, UU kekuasaan kehakiman, dan UU peradilan umum. Kehadiran MA didasari oleh Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar atau UUD tugas dan wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia Memeriksa dan memutus permohonan kasasi Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU Pasal 20 ayat 1 huruf b UU Nomor 48 Tahun 2009. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya Pasal 32 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2009. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2009 Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta Pasal 22 UU Nomor 48 Tahun 2009. Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2004. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009. Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim Pasal 32A UU Nomor 3 Tahun 2009. Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2009. Baca juga Kusumah Atmaja, Ketua Mahkamah Agung Indonesia Pertama Selain wewenang di atas, MA juga menjalankan sejumlah fungsi, yaitu Fungsi Peradilan Hak uji materiil apakah suatu peraturan ditinjau dari isi materinya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Fungsi Pengawasan MA memiliki badan pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku para hakim. Fungsi Mengatur MA dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU. Produk hukumnya adalah Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain-lain. Fungsi Nasehat MA dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Contohnya kepada presiden dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. Fungsi Administratif MA mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan. Referensi Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta Konstitusi Press Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Ketua Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Secara fungsional Mahkamah Agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali B Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yg ditentukan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Karena memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara yakni tugas fungsi dr Mahkamah Konstutusi MK, sehingga benar karena yg ditanyakan yg bukan fungsi MA. Fungsi MA antara lain Fungsi Peradilan. Fungsi Pengawasan. Fungsi Nasihat. Fungsi Administratif. Fungsi lain-lain. Mahkamah agung pada pada dasarnya merupakan pengadilan negara tertinggi, yg membawahi peradilan di bawahnya, sehingga tugasnya yaitu membina keseragaman dlm penerapan aturan. Secara fungsional Mahkamah Agung mempunyai fungsi selaku berikut, kecuali …..PenjelasanKunci Jawaban a. Sebagai puncak semua peradilan & selaku pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan. b. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar forum negara yg diputuskan berdasarkan Undang-Undang Dasar. ✅ c. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. d. Mengawasi dgn cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan. e. Memberikan keterangan, Pertimbangan & pesan tersirat ihwal soal-soal yg berhubungan dgn hukum apabila hal tersebut diminta oleh pemerintah. Penjelasan Maksud soal bukan peran mahkamah agung. Kata kunci kecuali. Jawabannya adalah B. Dalam belajar online kali ini, kata kuncinya ialah fungsi MA & kecuali. Berarti yg bukan merupakan fungsi / tugas MA. MA ini yaitu forum pradilan tinggi negara, yg mengawasi, menertibkan, & menasehati lembaga peradilan di bawahnya. Maka jawabannya B, alasannya menetapkan sengketa antar forum negara berarti kan bukan ranah dr forum peradilan saja, bisa diluar forum peradilan misalnya lembaga administrator, legislatif, sehingga bukan merupakan kewenangan mahkamah agung, melainkan kewenangan mahkamah konstitusi. Berikut keterangan di dlm buku paket Kaprikornus benar kan sebab yg ditanyakan ialah kecuali, mempunyai arti yg bukan kewenangan / fungsi MA. Kunci Jawaban Secara fungsional Mahkamah Agung mempunyai fungsi sebagai berikut, kecuali B Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yg diputuskan berdasarkan UUD, sebab hal ini adalah fungsi dr MK bukan MA. Jawaban diverifikasi BENAR 💯
Lihatjuga kunci jawaban pertanyaan berikut: Berdasarkan pada gambar, peta pengecap rasa pada lidah yang benar secara berurutan adalah; Hidung memiliki beberapa fungsi, kecuali: sebagai pengatur kelembaban dan temperatur suhu. sebagai alat perasa makanan. sebagai penyaring udara dari kotoran. sebagai organ pernapasan.
Secara fungsional mahkamah agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali? A. Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan B. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar C. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia D. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan E. Memberikan keterangan, Pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum apabila hal tersebut diminta oleh pemerintah Jawaban Secara fungsional mahkamah agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali? Selamat datang kembali teman-teman Beskem, Semoga kalian sehat selalu. Baiklah, izinkan saya menjawab pertanyaan di atas. Jawaban B. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar Secarafungsional mahkamah agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali a. sebaga puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semualingkungan peradilan b. melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut undang undang dasar c. melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalanya peradilan di semua lingkungan peradilan diseluruh indonesia
Daftar Isi1 Pengertian Mahkamah Agung2 Sejarah Mahkamah Agung3 Tugas Mahkamah Konstitusi MK 4 Kewajiban Mahkamah Konstitusi MK 5 Hak Mahkamah Konstitusi MK 6 Kekuasaan Mahkamah Agung MA 7 Fungsi Mahkamah Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Administratif8 Wewenang Mahkamah Agung9 Struktur Mahkamah Hakim Kepaniteraan Sekretariat Mahkamah Pengadilan Tingkat Banding Mahkamah agung atau sering disebut MA merupakan sebuah lembaga tertinggi didalam sistem tata negara Republik Indonesia dalam kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah sebuah lembaga tinggi yang membawahi banyaknya badan peradilan. Badan-badan peradilan tersebut contohnya peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer serta peradilan tata usaha negara. Di Negara Republik Indonesia ini, Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi dalam kekuasaan kehakiman yang bersama dengan Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi negara di bidang kehakiman tersebut adalah salah satu lembaga yang bebas dari banyaknya cabang kekuasaan lembaga lainnya. Dengan demikian maka Mahkamah Agung ini berdiri sendiri dan bebas dari intervensi lembaga mana saja. Sejarah Mahkamah Agung Justitie Hooggerechtshof Kriminil Landraad Raad van justitie Hooggerechtshof. Pengadilan Hooggerechtshof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia. Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 orang anggota, seorang Pokrol jendral dan 2 orang Advokat Jendral, seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jikalau perlu Gubernur Jendral dapat menambah susunan Hooggerechtshof tersebut dengan seorang Wakil Ketua dan seorang/lebih anggota lagi. Tugas/kewenangan Hooggerechtshof 1 mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia sehingga dapat berjalan secara patut dan wajar. 2 Mengawasi perbuatan/kelakuan Hakim serta Pengadilan-pengadilan. 3 Memberi tegoran-tegoran apabila diperlukan. 4 Berhak minta laporan, keterangan-keterangan dari semua pengadilan baik sipil maupun militer, Pokrol Jendral dan lain pejabat Penuntut Umum. 5Sebagai tingkat pertama dan terakhir mengadili perselisihan-perselisihan tentang kekuasaan mengadili diantara, pertama pengadilan-pengadilan yang melakukan peradilan atas nama Raja, diantara pengadilan-pengadilan ini dengan pengadilan-pengadilan adat di dalam daerah yang langsung diperintah oleh Gubernemen, dimana rakyat dibiarkan mempunyai peradilan sendiri. Kedua diantara pengadilan-pengadilan tersebut diatas, dengan pengadilan-pengadilan Swapraja, sepanjang ini dimungkinkan menurut perjanjian-perjanjian politik dengan daerah-daerah pengadilan yang berselisih tidak ada di dalam daerah hukum appelraad yang sama, dan mengadili di antara appelraad-appelradd. Dan Ketiga diantara pengadilan sipil dan pengadilan militer, kecuali jikalau perselisihan itu timbul diantara Hooggerechtshof sendiri dengan Hoogmilitairgerechtshof, didalam hal mana diputuskan oleh Gubernur Jendral. Tugas Mahkamah Konstitusi MK Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945. memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar, Kewajiban Mahkamah Konstitusi MK Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga 1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa a penyuapanbkorupsic penghianatan terhadap negarad atau tindak pidana lainnya 2. atau perbuatan tercela, dan/atau 3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak Mahkamah Konstitusi MK Kesatuan masyarakat hukum adat untuk pengujian UU Perorangan warga negara Indonesia untuk pengujian UU Pemerintah untuk pembubaran partai politik Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden untuk perselisihan hasil pemilu Badan hukum publik atau privat untuk pengujian UU Lembaga negara untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga Kekuasaan Mahkamah Agung MA 1. memeriksa dan memutus apermohonan kasasi;b sengketa tentang kewenangan mengadili;c permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara. 3. menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. 4. memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi. 5. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. Fungsi Mahkamah Agung Fungsi Peradilan Fungsi Peradilan Erat hubungannya dengan fungsi peradilan adalah hak uji materiil, yakni wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang mengenai hal apakah sebuah peraturan ditinjau dari isinya. Fungsi Pengawasan Fungsi Pengawasan melakukan pengawasan tertinggi pada jalannya peradilan, berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa serta memutuskan perkara. Fungsi Mengatur Fungsi Mengatur lebih lanjut pada hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan. Fungsi Nasehat Memberikan nasihat atau pertimbangan pada bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, dan memberikan nasihat terhadap Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. Fungsi Administratif Berwenang mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan. Wewenang Mahkamah Agung Memeriksa dan memutus permohonan kasasi pada putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di semua Lingkungan Peradilan. Memeriksa dan memutus sengketa mengenai kewenangan mengadili. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menguji secara materiil hanya pada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Meminta keterangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan. Memberi teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama serta terakhir atas putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Struktur Mahkamah Agung Pimpinan Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 wakil ketua, serta beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial serta wakil ketua bidang nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, serta ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan serta ketua muda pengawasan. Hakim Anggota Hakim Anggota Mahkamah Agung ialah Hakim Agung. Pada Mahkamah Agung ada Hakim Agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung bisa berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung berasal dari Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, yang kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Kepaniteraan Kepaniteraan Mahkamah Agung memiliki tugas melakukan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, dan melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin dari satu orang Panitera serta dibantu oleh 7 Panitera Muda yaitu Kepanitera Muda Perdata. Kepanitera Muda Perdata Khusus. Kepanitera Muda Pidana. Kepanitera Muda Pidana Khusus. Kepanitera Muda Perdata Agama. Kepanitera Muda Pidana Militer. Kepanitera Muda Tata Usaha Negara. Sekretariat Mahkamah Agung Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris serta dibantu oleh 6 unit eselon satu yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer serta Peradilan Tata Usaha Negara. Badan Pengawasan. Badan Penelitian, Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan. Badan Urusan Administrasi. Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan tingkat banding yang ada di bawah Mahkamah Agung yaitu Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung yaitu Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama. Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Militer. demikianlah artikel dari mengenai Fungsi Mahkamah Agung Pengertian, Sejarah, Tugas, Kewajiban, Hak, Kekuasaan, Wewenang, Struktur Kepemimpnan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.
ItulahPenejelasan dari Pertanyaan Dalam pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi sebagai berikut kecuali? Kemudian, kami sangat menyarankan anda untuk membaca juga soal Penerapan prinsip belajar secara berkesinambungan pada pembelajaran IPA adalah? lengkap dengan kunci jawaban dan penjelasannya. Apabila masih ada pertanyaan lain kalian juga bisa langsung ajukan lewat kotak komentar
Ilustrasi Pengertian Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi di Indonesia. Sumber tertinggi dari badan peradilan yang ada di Indonesia adalah Mahkamah Agung. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung memiliki 6 fungsi dalam menjalankan tugasnya, antara lain fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administratif, dan fungsi lain-lain. Dalam penjelasan berikut ini, kita akan menyimak salah satu fungsi Mahkamah Agung, yaitu fungsi Pengertian Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi di Indonesia. Sumber Peradilan Mahkamah AgungDilansir dari website berikut ini adalah fungsi peradilan Mahkamah AgungSebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat, dan samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan sengketa tentang kewenangan diadili. Permohonan Peninjauan Kembali PK, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatah hukum tetap. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 28, 29, 30,33, dan 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah peradilan erat kaitannya dengan Hak uji materiil, yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan, jika ditinjau dari isi materinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat lebih tinggi Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ilustrasi Pengertian Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi di Indonesia. Sumber penjelasan mengenai pengertian dan fungsi Mahkamah Agung yaitu pengadilan tertinggi dari badan pengadilan yang ada di Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai Mahkamah Agung dapat anda simak dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.IND
.
  • skqa24z3l9.pages.dev/84
  • skqa24z3l9.pages.dev/431
  • skqa24z3l9.pages.dev/310
  • skqa24z3l9.pages.dev/124
  • skqa24z3l9.pages.dev/397
  • skqa24z3l9.pages.dev/314
  • skqa24z3l9.pages.dev/347
  • skqa24z3l9.pages.dev/134
  • secara fungsional mahkamah agung memiliki fungsi sebagai berikut kecuali